Sebelumnya,
perlu aku tegaskan bahwa ini bukan termasuk kampanye untuk mendukung si A atau
si B. Walaupun harus diakui bahwa aku memang adalah pendukung Pak Jokowi,
namun postingan di artikel ini MURNI hanya sebagai bentuk apresiasi atas
cepatnya penanganan pemerintah, baik pusat ataupun Pemkot Surabaya dalam
merespon dan menindaklanjuti pengaduankua terhadap jalan rusak dan berlubang
di wilayah tempatku tinggal.
Selama
beberapa tahun ini,aku dan keluargaku harus terpaksa tinggal di wilayah
perkampungan dengan ketua RT dan RW yang sama sekali tidak peduli pada nasib
atau kepentingan warganya. Meski ketua RT dan RW mengetahui bahwa jalan di
sepanjang wilayah perkampungan kami mengalami kerusakan yang cukup parah, yaitu
berlubang di mana-mana namun tak ada tindakan sama sekali dari ketua RT dan RW
setempat.
Jalan
di wilayah rumahku lumayan panjang, dan karena kesal dengan adanya jalan
rusak tersebut, separuh warga yang bertempat tinggal di separuh wilayah jalan
sepakat untuk urunan memperbaiki jalan sendiri, hingga akhirnya separuh jalan
dibangun paving atas hasil urunan warga tersebut.
Namun
karena rumahku terletak di ujung jalan yang lain, kami sekeluarga tidak
mendapatkan pemberitahuan mengenai urunan pembuatan paving hingga akhirnya
jalan di wilayah kami separuhnya paving dan separuhnya lagi rusak parah.
Jalan yang
rusak parah tersebut dapat menyebabkan banjir karena banyak lubang yang
menganga. Untuk menghindari banjir, warga terpaksa menutup lubang tersebut
dengan potongan keramik yang tajam, yang tentu saja sangat berbahaya untuk para
pejalan kaki yang lewat di sana.
Berawal
dari kekecewaan dan kekesalan karena acuhnya ketua RW dan RT dalam merespon
pengaduan warga mengenai jalan rusak di wilayah kami. Aku akhirnya berusaha
mencari cara sendiri agar kerusakan jalan tersebut diketahui oleh Pemkot
Surabaya setempat agar dilakukan perbaikan sesegera mungkin.
Awalnya ceceku menyarankan untuk mengirimkan pengaduan melalui “Media Center” yaitu
sebuah pusat pelayanan pengaduan yang dibuat khusus oleh Pemkot Surabaya. Namun
sayangnya, setelah mencoba beberapa kali, aku mengalami kegagalan untuk login.
Tulisan “Error” kerapkali muncul walau koneksi internet berada dalam kondisi stabil
(stabil karena untuk membuka blog, wattpad, facebook, twitter, youtube dll
lancar semua kecuali situs “Media Center”. Entah apa yang salah -__-)
Tak
menyerah begitu saja, dan karena terlalu kesal dan marah melihat begitu tidak
pedulinya Ketua RW dan RT kami walau warganya selalu mengeluhkan perihal jalan
rusak, akhirnya aku menjelajahi dunia maya untuk mencari alternatif lain
bagaimana menyampaikan keluhanku sebagai Warga.
Hingga
akhirnya pada tanggal 23 Januari 2018, aku menemukan tentang “Lapor.go.id”.
Sebuah situs pengaduan online milik Pemerintah Pusat. Sebelum mulai membuat
laporan di sana, aku terlebih dahulu mencari tahu apakah pengaduan kami
sebagai warga akan benar-benar dilihat, direspon dan ditangani.
Setelah
melihat banyak sekali review positif dari berbagai kalangan masyarakat,
akhirnya aku mencoba peruntungan untuk membuat akun di sana dan melaporkan
keluhanku mengenai jalan yang rusak tersebut. Melihat situs tersebut
melayani pelaporan dari seluruh Indonesia, aku awalnya berpikir mungkin
laporanku baru akan ditanggapi/direspon minimal beberapa bulan kemudian.
Tapi
ternyata aku salah. HANYA DALAM WAKTU 3 HARI, sejak tanggal 23 Januari 2018
aku membuat laporan di situs tersebut, pada tanggal 26 Januari 2018 tiba-tiba
saja datang bapak-bapak dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota
Surabaya yang datang melakukan perbaikan jalan.
WOW!
Shock tentu saja. Akupun segera membuka situs “Lapor.go.id” dan menemukan
bahwa laporanku telah ditanggapi oleh administrator Pemerintah Pusat pada
tanggal 23 Januari 2018 siang hari. Dan laporan tersebut segera diteruskan ke
Pemkot Surabaya.
Laporan ditindaklanjuti dengan CEPAT
Dan
pada tanggal 25 Januari 2018, Pemkot Surabaya segera merespon dan berjanji akan
melakukan survei terlebih dahulu sebelum diagendakan perbaikan jalan. Tetapi
ternyata besoknya (pada tanggal 26 Oktober 2018), Pemkot Surabaya telah
mengirim bapak-bapak dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota
Surabaya untuk melakukan perbaikan jalan.
Sungguh SANGAT EFEKTIF! HANYA DALAM 3 HARI KERJA, laporanku sudah langsung ditanggapi
dan ditindaklanjuti. Kalau tahu akan direspon secepat ini, aku sudah
melaporkan mengenai jalan rusak tersebut sejak dulu, tak perlu harus sakit hati
mengadu pada Ketua RW dan RT yang sama sekali tidak peduli pada pengaduan
warganya.
Kronologi Pelaporan hingga ditindaklanjuti :
Tanggal Melapor : 23 Januari 2018, pukul : 09.29.14
Tanggal Melapor : 23 Januari 2018, pukul : 09.29.14
Ditanggapi oleh Admin Lapor.go.id : 23 Januari 2018, pukul : 13.59.13
Ditanggapi
oleh Pemkot Surabaya : 25 Januari 2018, pukul : 09.04.14
Mulai Perbaikan Jalan : 26 Januari 2018
Jalan Selesai Diperbaiki : 30 Januari 2018
Mulai Perbaikan Jalan : 26 Januari 2018
Jalan Selesai Diperbaiki : 30 Januari 2018
Terima
kasih, Pak Jokowi. Terima kasih, Bu Risma.
Terima
kasih Pak Jokowi atas cepatnya respon dari Administrator Pemerintah Pusat yang
segera menyampaikan keluhanku kepada Pemkot Surabaya dan tidak sampai
ditunda-tunda hingga berbulan-bulan.
Terima
kasih, Bu Risma karena telah menindaklanjuti laporanku dan segera
mengirimkan orang untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut.
Terima
kasih untuk Bapak-bapak dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota
Surabaya yang telah datang dan melakukan perbaikan jalan hingga jalan di depan
rumahku kini sudah mulus dan bagus.
Selamat
tinggal jalan rusak. Selamat tinggal jalan berlubang. Sekarang warga setempat
dapat menikmati akses jalan dengan lancar kembali tanpa perlu takut menginjak
pecahan keramik yang awalnya digunakan untuk menutupi jalan yang berlubang
tersebut.
Jika
kalian memiliki keluhan mengenai jalan rusak, atau apa pun itu, mungkin kalian bisa
mencoba menyampaikan keluhan Anda melalui situs “Lapor.go.id” daripada sekedar
posting di FB, menunggu diviralkan atau bahkan lebih parah lagi, memposting
keluhanmu dengan menyalahkan Pemerintah Pusat.
Yuk
ah, cerdas dikit. Punya internet, kan? Bisa upload di FB, kan? Berarti bisa
dong langsung melaporkan keluhanmu di situs yang sudah disediakan? Ini akan
jauh lebih efektif dan menghemat tenaga dan waktu daripada memposting status di
FB dan menunggu diviralkan.
Pemerintah
Pusat pasti akan merespon dengan cepat bila pengaduan kalian disampaikan melalui
TEMPAT YANG TEPAT. Aku contohnya ^_^
Terserah
bagi kalian yang mau mengataiku “Cebang
cebong, pencitraan, hoax dll”. Well, kalian yang mengatai itu bukanlah warga
yang tinggal di wilayah jalan rusak. Kalian juga bukan orang yang melaporkan,
juga bukan orang yang melihat sendiri perbaikan jalan rusak tersebut hingga
menjadi mulus seperti sekarang. Mungkin kalian hanyalah orang yang sudah tercuci otak oleh ormas radikal atau pendukung capres sebelah yang gak terima jagoannya kalah, itulah sebabnya selalu sibuk mencaci Pemerintah. Apa pun kata kalian, yang penting FAKTANYA adalah PEMERINTAH MENDENGARKAN KELUHANKU dan MEMPERBAIKI JALAN DI RUMAHKU ^_^ Udah, itu aja ^_^
Jadi
sebelum teriak “Hoax atau cebang cebong”
kepada setiap orang yang memuji kinerja Pemerintah, kenapa kalian tidak
mencobanya sendiri? Adakah jalan rusak di sekitar wilayahmu? Cobalah ikuti
caraku dan laporkan keluhan kalian melalui situs “Lapor.go.id”. Yang penting,
artikel ini BUKAN HOAX karena aku memiliki bukti foto jalan sebelum dan
sesudah diperbaiki sebagai perbandingan dan screenshot laporanku serta
respon dari Pemerintah yang bersangkutan.

Bapaknya yang memperbaiki jalan, istirahat sebentar karena capek. Maaf ya pak, ikut kejepret ^_^ Dan terima kasih banyak sudah memperbaiki jalan di rumahku ^_^
Tapi
harap diingat juga, bahwa penanganan lebih lanjut mengenai keluhan tersebut
dikembalikan kepada Pemerintah Kota Setempat. Kalau kalian sebagai warga DKI Jakarta
melapor melalui situs ini namun gabener kesayangan kalian tidak menanggapi, ya
itu bukan salah Pemerintah Pusat, ya ^_^ Karena situs ini hanya menyampaikan
pengaduan dari seluruh Indonesia kepada Pemerintah Kota Setempat secepat yang
mereka bisa agar masalah bisa segera ditangani.
Tapi
setidaknya cara pelaporan ini JAUH LEBIH EFEKTIF dan MENGHEMAT WAKTU dan TENAGA
daripada sekedar posting di FB dan menunggu diviralkan. Jadilah Warga negara
yang cerdas, ada fasilitas, yuk dimanfaatkan daripada sekedar nyinyir gak ada gunanya ^_^
Sekilas mengenai situs pengaduan Lapor.go.id
Dikutip dari Wikipedia,
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah sarana interaktif
masyarakat dan pemerintah berbasis media sosial pertama untuk pengawasan dan
pengendalian pembangunan.
Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (disingkat LAPOR!) adalah aplikasi media
sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua
arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah
secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan
dan pelayanan publik.
Aplikasi
ini adalah sebuah inisiatif dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka menyediakan sarana pengaduan
yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berbasis
media sosial, layanan ini ditujukan untuk meningkatkan interaksi antara
masyarakat dengan pemerintah. LAPOR! juga dilengkapi dengan berbagai fitur guna
mendorong ketuntasan setiap laporannya. Layanan ini telah terhubung dengan 67
instansi pemerintah yang terdiri dari seluruh kementerian, sejumlah lembaga
non-kementerian, dan pemerintah daerah.
Masyarakat
umum dapat mengirimkan laporan pada LAPOR! melalui berbagai media termasuk
website, SMS 1708 dan juga aplikasi mobile untuk Blackberry serta Android.
Laporan tersebut harus diverifikasi oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan
dan kelengkapan, dan selanjutnya dilimpahkan kepada intansi kementerian/lembaga
terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
Instansi
kementerian/lembaga diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk melakukan
koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan
oleh masyarakat umum.
Apabila
sudah ada rumusan tindak lanjut, maka instansi Kementerian/Lembaga dapat
menginformasikannya pada halaman tindak lanjut laporan. Laporan dianggap
selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi Kementerian/Lembaga
pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan
tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator LAPOR! di halaman tindak
lanjut.
Based on TRUE STORY,
Liliana Tan
















